KONTENNEWS.COM – Kurang lebih 13 juta pengguna TikTok yang terdiri dari enam juta penjual dan tujuh juta kreator kehilangan peluang untuk meraih cuan dari platform TikTok.
Alasannya, mulai Rabu (4/9/2023) sore, TikTok Shop resmi ditutup pukul 17.00 WIB.
Melansir rilis resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, social commerce itu menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Tanah Air.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.”
Baca Juga:
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
“Efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam siaran pers resminya, hari ini Selasa (3/10/2023).
Meski begitu, TikTok menyebutkan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah RI soal kebijakan dan rencana social commerce itu ke depannya.
Adapun dalam aturan itu, ada sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce.
Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Baca Juga:
Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul dalam Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Berkenaan keputusan itu, TikTok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.***