KONTENNEWS.COM – Kurang lebih 13 juta pengguna TikTok yang terdiri dari enam juta penjual dan tujuh juta kreator kehilangan peluang untuk meraih cuan dari platform TikTok.
Alasannya, mulai Rabu (4/9/2023) sore, TikTok Shop resmi ditutup pukul 17.00 WIB.
Melansir rilis resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, social commerce itu menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Tanah Air.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.”
Baca Juga:
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
“Efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam siaran pers resminya, hari ini Selasa (3/10/2023).
Meski begitu, TikTok menyebutkan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah RI soal kebijakan dan rencana social commerce itu ke depannya.
Adapun dalam aturan itu, ada sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce.
Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Baca Juga:
Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Berkenaan keputusan itu, TikTok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.***