Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun atau Pengalaman Jadi Kepala Daerah Digugat Mahasiswa Fakultas Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Setkab.go.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Setkab.go.id)

KONTENNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan ujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017, pada Rabu 29 November 2023.

Yakni tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana.

Brahma Aryana menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.

Ini tertera dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Dilansir dari situs MK, sidang rencananya digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2. “Acara, Pengucapan Putusan,” tulis agenda itu.

Baca artikel lainnya di sini : Seluruh Masyayikh NU di Jawa Timur Diklaim Nusron Wahid Mendukung Pasangan Prabowo – Gibran

Dalam permohonannya, penggugat Brahma meminta Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.

Diketahui, terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat untuk mengabulkan permohonan mengenai batas usia Capres-Cawapres.

Baca artikel lainnya di sini : Di Bareskrim Polri, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Pemeriksaan Tambahan

Tiga hakim setuju anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres/cawapres.

Sementara dua hakim konstitusi lainnya sepakat hanya kepala daerah pada tingkat provinsi yang berumur di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar kontestasi pilpres.

Baca Juga:

Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Termasuk Hilmi Panigoro,Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio

Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan, Kondisi Paus Fransiskus Sebelum Dirawat

Dua hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.***

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran
Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal Diduga Memeras Pengusaha, Ini Respons Babe Haikal
Presiden Prabowo Subianto Imbau Kepala Daerah dari Partai di KIM Gencarkan Perbaikan Sekolah
Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil
Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin, Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:29 WIB

Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:55 WIB

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:39 WIB

Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal Diduga Memeras Pengusaha, Ini Respons Babe Haikal

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:42 WIB

Presiden Prabowo Subianto Imbau Kepala Daerah dari Partai di KIM Gencarkan Perbaikan Sekolah

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:07 WIB

Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil

Berita Terbaru