KONTENNEWS.COM – Vonis bebas yang terima oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) kini kian memanas.
Pasalnya, kini Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).
Dimana, ketiganya yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura berharap dengan dilayangkan laporan tersebut, KY dapat mempertimbangkan.
Baca Juga:
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap tiga hakim PN Surabaya itu.
“Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT.”
“Yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” ujarnya Dimas di Jakarta, Senin, 29, Juli 2024.
Selain itu, Dimas mengatakan saat melaporkan ketiganya pihaknya membawa sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul dalam Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
Seperti, surat dakwaan yang berisi hasil visum Dini hingga dokumen pendukung lainnya.
Tidak Ada Niat Tersangka Pelaku untuk Bawa Korban ke Rumah Sakit
“Kami menunjukkan dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit.”
“Sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Baca Juga:
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Target Pencapaian Swasembada Pangan Maju Jadi Tahun 2027
Pada amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan jika terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
Sehingga, lanjutnya Tannur dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Komisi Yudisial (KY) Juga memberikan tanggapan terkait Majelis Hakim PN Surabaya yan̈g memvonis bebas.
Vonis benas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur terjadi dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Tannur hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
Tanggapan Komisi Yudisial atas Vonis Bebas Hakim PN Surabaya
Mukti Fajar Nur Dewata Anggota KY dan Juru Bicara KY menuturkan, jika vonis bebas ini telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Terlebih, ini dinilai telah mencedarai keadilan.
“Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” kata dia saat dihubungi awak media, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Namun, karena tidak ada laporan ke KY maka kata Mukti pihaknya akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut.
“Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi.”
“Serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ucapnya.
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” terusnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Heijakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.