Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Biroadpim.kalteng.go.idid)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Biroadpim.kalteng.go.idid)

KONTENNEWS.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan saksi berat terhadap ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Firli diminta untuk mundur sebagai Pimpinan oleh Dewas KPK.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak menyampaikan saat membacakan putusan sidang etik di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pemerasan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Tumpak mengatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Yakni melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi”.

Lihat juga konten video, di sini: Gibran Rakabuming Raka Tak Lupa Ucapkan Selamat Hari Ibu Saat Sampaikan Visi Misi

“Dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakan yang diduga menimbulkan benturan kepentinga

“Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tumpak.

Baca Juga:

Kementan akan Bagikan Benih Gratis untuk Para Petani yang Lakukan Percepatan Tanam di Oktober 2024

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Butuh Pencitraan dan Pemulihan Citra di Media Ekonomi dan Bisnis? Rilispers.com Melayani Publikasi Khusus

KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim

Adapun, Dewas KPK menyebut beberapa hal yang memberatkan Firli diantaranya, Firli tidak mengakui perbuatannya.

Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah.

Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Kemudian, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan Kode Etik dan Kode Perilaku di KPK.

Tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya dan Firli sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Firli dijatuhkan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau pasal 4 ayat (1) huruf j dan atau pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.***

Berita Terkait

Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim
Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung Saksikan Penetapan Badiklat Kejaksaan RI Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi
2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS
Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Konten Media Network (KMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Jika Produsen Otomotif Fokus ke Mobil Listrik, Bos Toyota Sebut Sebanyak 5,5 Juta Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:34 WIB

Sawit Indonesia Kuasai 60 Persen Pasar Dunia, Wamentan Sudaryono Dorong Peningkatan Produktivitas Sawit

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:47 WIB

AS Tuding Ada Indikasi Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Begini Respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Kementan akan Bagikan Benih Gratis untuk Para Petani yang Lakukan Percepatan Tanam di Oktober 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:28 WIB

Butuh Pencitraan dan Pemulihan Citra di Media Ekonomi dan Bisnis? Rilispers.com Melayani Publikasi Khusus

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Arsjad Rasjid dan Anidya Bakrie Sepakat Adakan Munas Kadin Indonesia Setelah Pelantikan Presiden Terpilih

Sabtu, 28 September 2024 - 15:18 WIB

Senin Ini Kadin Indonesia Beri Keterangan kepada Media Usai Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bertemu

Kamis, 26 September 2024 - 08:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Berita Terbaru