KONTENNEWS.COM – Penahanan tersangka yang kini menjadi terdakwa, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dipindahkan
Pemindahan dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pada hari Selasa 30 Meu 2023 kemarin bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.
“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif.”
Baca Juga:
“Antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Disebut Sosok Pemimpin Kuat Menurut Hasil Survei LSI Denny JA
Rika Aprianti menjelaskan, penahanan keduanya dipindahkan lantaran kapasitas dari Rutan Cipinang yang kelebihan hingga 300%.
Selanjutnya, Mario dan juga Shane akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini”.
Baca Juga:
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI
“Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” kata Rika Aprianti.
Lebih lanjut, Rika memastikan penahanan terhadap keduanya tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.
“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tandas Rika Aprianti.***