Ferdy Sambo Divonis Mati, Polri: Keputusan Hakim PN Jaksel Harus Dihargai Semua Pihak

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Dok. Tribratanews.basel.babel.polri.go.id)

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Dok. Tribratanews.basel.babel.polri.go.id)

KONTENBERITA.COM – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo harus dihargai semua pihak.

“Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak,” kata Dedi di Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Dia enggan mengomentari terkait hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.

Terpisah pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.

Karena, kata Bambang, meski proses penyidikan secara prosedural harus melalui kepolisian karena kewenangan-nya, kasus ini terbongkar karena ada desakan dari masyarakat.

Di sisi lain, lanjut dia, harus ada evaluasi di internal terkait promosi jabatan maupun kepangkatan Polri lebih ketat, agar tak terulang munculnya Ferdy Sambo–Ferdy Sambo yang lain.

“Seorang jenderal Polri yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri, ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati,” kata Bambang.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Baca juga: Pakar: Hakim tunjukkan independensinya dalam vonis Ferdy Sambo

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait

Prabowo Subianto Takjub dengan Cita-cita Kenkulus yang Ingi Jadi Insinyur dan Bikin Pesawat
Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Prabowo Subianto Serahkan 8 Helikopter Baru H225M untuk TNI A untuk Perkokoh Pertahanan Indonesia
Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun atau Pengalaman Jadi Kepala Daerah Digugat Mahasiswa Fakultas Hukum
Ketua BNSP Serahkan Sertifikat Kompetensi GRC Tingkat Utama ke Menteri Bappenas
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Dukung Terciptanya Perdamaian di Myanmar, Prabowo Subianto: Indonesia Dorong Negara-negara ASEAN
Konten Media Network (KMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:15 WIB

Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada

Senin, 4 Desember 2023 - 16:09 WIB

Kekuasaan Ada di Tangan Rakyat, Calon Presiden Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Selasa, 28 November 2023 - 11:28 WIB

Nusron Wahid Sebut Seluruh Masyayikh NU di Jawa Timur Mendukung Pasangan Prabowo – Gibran

Senin, 27 November 2023 - 14:13 WIB

Prabowo Subianto Sebut Teruskan Pembangunan Negara Bukan Tugas Satu atau Dua Pihak

Senin, 20 November 2023 - 11:58 WIB

Elektabilitas Prabowo – Gibran Tetap Kokoh, Meskipun di Tengah Arus Kontroversi Tentang Politik Dinasti

Jumat, 10 November 2023 - 19:13 WIB

Hasil Survei Populi Sebut Prabowo – Gibran Head to Head Menang 59,8 Persen versus Anies – Muhaimin

Kamis, 9 November 2023 - 13:12 WIB

Calon Presiden Prabowo Subianto Sebut Perlu Investasi Pendidikan yang Besar untuk Wujudkan Hilirisasi

Rabu, 8 November 2023 - 08:32 WIB

Alasan Terjun ke Politik, Prabowo: Untuk Bangun Kesejahteraan dengan Manfaatkan Kekayaan Alam

Berita Terbaru