KONTENNEWS.COM – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menggapi soal pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dan keluarga.
Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.
Gibran Rakabuming tidak sendirian, Presiden Jokowi, dan adiknya Kaesang Pangarep dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, juga dilaporkan.
Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Baca Juga:
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Pelaporan itu menyangkut putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres.
Selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Baca Juga:
Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul dalam Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC
Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Terkait dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Terkait laporan itu, Gibran Rakabuming menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
“Monggo, silakan,” kata Gibran Rakabuming di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 23 Oktober 202
“Ya, biar ditindaklanjuti KPK,” imbuhnya.***