Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polda Sumsel Tetapkan Selebgram Lina Mukherjee Jadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 Mei 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Lina Mukherjee. (Instagram.com/@linamukherjee_)

Selebgram Lina Mukherjee. (Instagram.com/@linamukherjee_)

KONTANNEWS.COM – Polda Sumatera Selatan memeriksa seorang selebritas media sosial Instagram LL, dengan akun @linamukherjee_, sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, Rabu 3 Mei 2023, mengatakan perempuan dengan inisial LL itu menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan,” kata Agung Marlianto.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Muhaimin Iskandar Dijadwalkan Bertemu Airlangga Hartarto di Kawasan Senayan, Siang Ini

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan LL sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

LL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.

Dari situ, lanjut Agung, kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan, tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama,” ujar Agung.

Penyidikan polisi bermula saat seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan LL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_.

Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan muslim yang dengan sengaja makan kulit babi sambil melafazkan doa dalam agama Islam meskipun dia menyadari bahwa itu hukumnya haram.

Berita Terkait

Saksikan Malam Spektakuler John Legend dan Siti Nurhaliza di Bogor – Konser yang Tidak Boleh Anda Lewatkan!
Soal Kasus Tudingan Dugaan Fitnah Hamil Duluan, Polda Metro Segera Panggil Artis Aaliyah Massaid dan Suami
LSPMI dan BNSP Sukses Sertifikasi 37 Musisi, Langkah Nyata Pengakuan Profesi Seni oleh Negara dan Dunia
Dìtetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Pertama Video Syur, Mantan Kekasih Audrey Davis Langsung Ditahan
Hasil Tes Urine Penyanyi Virgoun dan Teman Wanitanya Sebut Keduanya Positif Konsumsi Metamfetamin
Polisi Juga Ungkap Seorang Aktor yang Ditangkap Bersama Epy Kusnandar, Terkait Kasus Narkotika
Pangilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi, Pedangdut Tisya Erni dan Pengusaha Aden Wong Mangkir
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Konten Media Network (KMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 11:22 WIB

Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba

Kamis, 5 September 2024 - 15:25 WIB

Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina

Rabu, 4 September 2024 - 10:57 WIB

KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi

Senin, 2 September 2024 - 11:33 WIB

Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi

Senin, 2 September 2024 - 07:45 WIB

Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS Jenderal Bryan P. Fenton, Bahas Perkuatan Kemitraan

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Presiden Jokowi Lantik Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:46 WIB

LSP IND Logistik Indonesia Dapat Lisensi BNSP, PT Pos Indonesia Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Nasional

Berita Terbaru