KONTENNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 29 Januari 2024.
“Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang Tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM,” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Adapun, penahanan terhadap Karunia dimulai untuk 20 hari pertama pada 29 Januari 2024 sampai dengan 17 Februari 2024, di Rutan cabang KPK.
“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ujar Ali.
Baca artikel lainnya di sini : Di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah, Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka diantaranya:
Baca Juga:
Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul dalam Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
1. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman
Lihat konten video lainnya, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia
2. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
3. Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Baca Juga:
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Target Pencapaian Swasembada Pangan Maju Jadi Tahun 2027
Berdasarkan konstruksi perkara, Reyna Usman (RU) dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 Miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Keria.
Kemudian, I Nyoman Darmanta (IND) dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM.
Kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN.
Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai.
Dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software.
Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 % ke PT AIM.
Walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 %.
Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali.
Untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.
Adapun, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17, 6 Miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Bintangnews.com.***