KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Anak Buah

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

KONTENNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Yaitu kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat 13 Oktober 2023.

Adapun, kedua tersangka tersebut diantaranya, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).

“Tim Penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober hingga 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Pimpinan KPK, Johanis Tanak.

Johanis Tanak menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Terkait Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Mantan Mentan SYL Sudah Diperiksa Polda Metro Jaya 4 Kali

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula pada saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian SYL melantik KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Selanjutnya, SYL juga mengintruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari Unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai hingga pemberian barang dan jasa.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementrian berlambang tunas bewarna hijau sebesar Rp 13,9 miliar.

Uang itu digunakan oleh SYL untuk kebutuhan pribadi dan kebutuhan keluarga salah satunya membayar kredit, cicilan mobil Alphard, umroh dan mengalir ke partai Nasdem.

Dilansir TVRI News,.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan

Anies Baswedan akan Sampaikan Khusus Rencananya ke Depan Usai Gagal Ikut Pilkada 2024 dan Kalah di Pilpres

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Berita Terkait

Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi
Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan
Prabowo Subianto Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS Jenderal Bryan P. Fenton, Bahas Perkuatan Kemitraan
Presiden Jokowi Lantik Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Konten Media Network (KMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:42 WIB

BPDPKS Dukung Hilirisasi Sawit untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Kontribusi Sawit ke APBN 2023 Capai Rp88 Triliun

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:26 WIB

RAPBN 2025 Alokasi Anggaran Rp421,7 Triliun, Ketahanan Energi Jadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Tim Ekonomi Prabowo – Gibran akan Bentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:43 WIB

Optimisme Pelaku Pasar Menurun, IHSG Agustus 2024 Diperkirakan Tutup di 7251

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:59 WIB

2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Mendapat Sanksi Administrasi dari OJK Berupa Denda Sebesar Rp475 Juta

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:59 WIB

Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan,Festival Pangan Nusantara Tampilkan Semangat Pangan untuk Negeri

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:00 WIB

Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan, Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder

Sabtu, 20 Juli 2024 - 10:43 WIB

Mentan – Wamentan Kompak Wujudkan Indonesia Swasembada Pangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru