Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor korban kasus pencemaran nama baik, Astri Febrian Syamir hadir kantor Reskrim Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024) sesuai undangan polisi. (Dok. Kantor Hukum Kapitra Ampera)

Pelapor korban kasus pencemaran nama baik, Astri Febrian Syamir hadir kantor Reskrim Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024) sesuai undangan polisi. (Dok. Kantor Hukum Kapitra Ampera)

KONTENNEWS.COM – Kuasa Hukum Kuasa korban pencemaran nama baik Astri Febrian Syamir, Kapitra Ampera SH LLM menyampaikan tanggapan terkait ketidakhadiran saksi dari panggilan polisi.

Diketahui, dua orang saksi dari pihak Bank BNI tidak hadir atau mangkir dari panggilan Polres Jakarta Pusat pekan lalu.

Kedua saksi tersebut adalah : EGH (Wakil Kepala Cabang BNI) dan SVN (penyelia Marketing)

Keduanya seharusnya memenuhi panggilan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (5/12/2024) namun hinga batas waktu yang ditentukan mereka tidak hadir.

“Polisi akan surati lagi kedua saksi tersebut, selanjutnya mereka akan dilakukan pemanggilan paksa, aturannya begitu,” kata Kapitra Ampera, Minggu (8/12/2024).

Kapitra juga mengingatkan agar kedua saksi hadir, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk mengetahui kebenaran dan keadilan sesuai faktanya.

“Jangan tugas polisi dihalang-halangi saksi, nanti malah menyulitkan diri sendiri. Tugas saksi kan bicara jujur apa adanya terhadap keadaan yang diketahinya,” katanya.

“Kalau mereka mangkir lagi, polisi agar panggil paksa sehingga upaya hukum untuk mencari keadilan ini cepat tuntas,” kata Kapitra.

Sebelumnya diberitakan, seorang Kepala Cabang bank milik pemerintah atau BUMN, yaitu Klaudia Palealu Kepala Cabang BNI Senayan, Jakarta dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terkait dengan tudingan perselingkuhan anak buahnya.

Baca Juga:

Sesosok Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Seluruh DPW Hadir di RUA RUALB PROPAMI 2024: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Jadi Fokus Utama

Business Matching Jakarta Jadi Ajang Perkuat Pengakuan Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia ke Jepang

Polda Metro Jaya juga sudah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: No .STTLP / B / 6713 / XI / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 5 November 2024.

Kuasa hukum korban Astri Pebrian Syamsir, Kapitra Ampera SH LLM menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa (5/11/2024).

Kapitra Ampera megatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan semua duduk perkaranya kepada pihak kepolisian.

Semuanya disampaikan secara mendetail dalam catatan kronologis dilengkapi bukti-bukti pendukung.

Menurut Kapitra Ampera, para pemimpin tidak boleh menuding sembarang kepada anak buahnya, apalagi berupa fitnah perselingkuhan.

“Itu pencemaran nama baik, semua ada konsekuensi hukumnya, saya minta prilaku kepempinan seperti ini harus dievaluasi oleh direksi.”

“Saya juga optimis, pihak penyidik kepolisian akan menindak lanjuti laporan korban.”

“Agar ada perlindungan terhadap harkat dan kehormatan karyawan, apalagi perempuan, bisa tetap dijaga,” kata Kapitra Ampera.***

Berita Terkait

KPK Tak Kenal Henti: Serangkaian Penggeledahan dalam Kasus PT IIM Berlanjut
Bantuan Kemanusiaan PROPAMI Care Diserahkan untuk Panti Asuhan di Bekasi
Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M
Ingin Rumah Tampil Mewah? Pilih Pintu Baja Kodai dengan Motif Kayu Elegan di MEGABUILD Indonesia 2025!
Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Sesosok Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel
Seluruh DPW Hadir di RUA RUALB PROPAMI 2024: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Jadi Fokus Utama

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:38 WIB

KPK Tak Kenal Henti: Serangkaian Penggeledahan dalam Kasus PT IIM Berlanjut

Senin, 19 Mei 2025 - 16:14 WIB

Bantuan Kemanusiaan PROPAMI Care Diserahkan untuk Panti Asuhan di Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:39 WIB

Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Ingin Rumah Tampil Mewah? Pilih Pintu Baja Kodai dengan Motif Kayu Elegan di MEGABUILD Indonesia 2025!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum

Berita Terbaru