KONTENNEWS.COM – Pihak Polda Metro Jaya telah menyita beberapa barang bukti dari unit apartemen mewah milik Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif, Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak membeberkan peristiwa tersebut
“Ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut,” kata dia, Kamis 14 Desember 2023.
Walaupun penyitaan barang bukti tersebut dibenarkan namun, mantan Kapolres Kota Solo enggan merinci lebih detail terkait barang bukti apa saja yang telah pihaknya sita.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Nusron Wahid agar Batalkan Sertifikat Soal Sertifikat HGB dan HM di Kawasan Pagar Laut
Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Hal ini lantaran, penyitaan barang bukti menjadi salah satu materi penyidikan dan belum bisa diungkap sampai berkas perkara dibawa ke persidangan.
Baca artikel lainnya di sini : Firli Bahuri Disebut Terima 2 Miliar di Kasus SYL, Tetungkap dalam Sidang Praperadilan di PN Jakpus
“Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Tengah beredar kabar, Polda Metro Jaya saat ini sedang menggeledah apartemen milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Baca Juga:
Calon Menlu Amerika Serikat Sebut Tiongkok Musuh Paling Berbahaya, Begini Tanggapan Pihak Tiongkok
Yang berlokasi di Apartemen Darmawangsa Essence East Tower, Jalan Darmawangsa-X No.86, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 Desember 2023.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto kepada Taruna dan Taruni Akademi Militer: Kalian adalah Orang-orang Terpilih
Tanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penggeledahan itu.
“Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
Baca Juga:
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Hal itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Atas perbuatannya, Ketua KPK itu akan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tukas Ade.***