KONTENNEWS.COM – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romi) menanggapi kasus pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa di Bareskrim Polri
Romahurmuziy menyebut kasus pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa di Bareskrim Polri sudah selesai.
“Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum, membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla,” katanya di Jakarta, Jumat, 15 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS
Agus Gumiwang Kartasasmita Terpilih Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar, DPP AMPI Beri Tanggapan
Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil, Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu?

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Romahurmuziy, perkara itu sudah lama, sejak 2018.
Kala itu, dia sebagai Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Politisi Romahurmuziy, Erwin Aksa akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Baca Juga:
Bahas Seputar Koalisi Partai Politik, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Sambangi DPP Partai Golkar
Ketika ditanyakan, apakah siap dipanggil Bareskrim Polri untuk diminta keterangan, Romahurmuziy beralibi jika yang melapor terlebih dahulu dipanggil.
Romahurmuziy juga menegaskan jika perkara itu sudah selesai secara kekeluargaan.
Dan tidak akan mempengaruhi hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
Laporan terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan meminta klarifikasi pelapor.***