KONTENNEWS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan, berkerja cepat memeriksa para hakim MK dan pelapor.
Pemeriksaan persidangan hakim MK dan pelapor tersebut, dilakukan sampai Jumat (3/11/2023).
Jimly Asshiddiqie meminta, masyarakat bersabar menunggu putusan sanksi etik kepada hakim MK.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,
Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Variasi (sanksi)nya tunggu saja nanti, itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana,” kata Jimly Asshiddiqie seusai menggelar persidangan etik di Gedung MK, Jakarta Selasa 31 Oktober 2023 malam.
Sejauh ini, MKMK sudah selesai memeriksa tiga hakim konstitusi. Tiga hakim MK itu, Ketua MK Anwar Usman, anggota MK Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju, Dibangun dalam 6 Bulan Pertama Presiden Prabowo Subianto
Pengunduran Dìrinya yang Tak Disetuǰui Presiden Prabowo Subianto, Ini Respons Kepala PCO Hasan Nasbi
Selain itu, MKMK juga memeriksa empat pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf.
Kemudian, perwakilan 16 guru besar atau akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Jimly Asshiddiqie menegaskan, MKMK pada hari ini, Rabu (1/11/2023), melanjutkan persidangan tersebut.
“Pelapor grupnya TPDI dan ada lagi sorenya, sesudah itu ada tiga hakim,” ucap Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Tiga hakim MK yang diperiksa MKMK, yakni Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
MKMK berencana untuk menggelar proses persidangan etik setiap hari.
“Sisa laporan dari 18 pemohon yang sudah terdaftar. Beserta enam hakim konstitusi lainnya yang belum menjalani sidang pemeriksaan,” ujar Jimly Asshiddiqie.***