KONTENNEWS.COM – Polda Metro Jaya telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir tiga website.
Ketiga website tersebut menayangkan film porno dari rumah produksi yang digerebek di kawasan Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan permintaan pemblokiran sudah disampaikan pada Selasa (12/9/2023).
Baca Juga:
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
“Penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Kominfo terhadap tiga website dimaksud,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 13 September 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Besok Artis Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Video Dugaan Promosi Judi Online
Ade Safri menjelaskan, permintaan pemblokiran terhadap tiga website yang berkonten pornogragi itu sudah dilayangkan kepada pihak Kominfo melalui surat dan secara lisan.
Adapun ketiga website yang diminta untuk diblokir antara lain:
Baca Juga:
Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
1. https://bossinema.com
2. https://kelassbintangg.com
3. https://togefilm.com
“Permintaan blokir terhadap tiga website yang bermuatan asusila maupun pornografi tersebut sudah kita layangkan, baik secara tertulis maupun lisan ke Kominfo,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila dewasa.
Film tersebut disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.
Baca Juga:
Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus tersebut ditangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.”
“Kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Menurut Ade Safri, para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.
“Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” tutur Ade Safri, dikutip dari PMJ News.****