Tak Serahkan Diri, Akhirnya ‘Si Kembar’ Ditangkap Polisi di Apartemen M – Town Residence Gading Serpong

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Si Kembar tersangka penipuan, Rihana dan Rihani. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

Si Kembar tersangka penipuan, Rihana dan Rihani. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

KONTENNEWS.COM – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan iPhone yakni ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan kedua tersangka tidak menyerahkan diri.

Meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan memasukkan nama mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dia (si kembar) sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Imam Yulisdiyanto.

Terkait penangkapan kedua tersangka tersebut, Imam Yulisdiyanto mengatakan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan keluarga tersangka.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ‘Si Kembar’, Natsir Kongah: Sejauh Ini Nilainya Rp86 M

“Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak security maupun pengamanan di apartemen tersebut,” ujar Imam kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.

Imam Yulisdiyanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam setelah penangkapan yang dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Termasuk dengan alasan kenapa kedua tersangka tidak menyerahkan diri meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani.

‘Si Kembar’ Rihana-Rihani melakukan penipuan dengan modus pre-order iPhone.

PPATK melakukan pelacakan transaksi keuangan berdasarkan mutasi rekening keduanya.

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa, 4 Juli 2023.*

Menurut Natsir, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama keduanya.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI.”

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” tutur Natsir Kongah.

Berdasarkan analisa PPATK, lanjut Natsir, pihaknya menemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai Rp500 juta kepada pihak ketiga.

Dana tersebut diduga berasal dari hasil penipuan si kembar, diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta.”

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” terangnya.

Natsir menyebut PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani.

“Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini,” tukas Natsir Kongah.***

Berita Terkait

Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi
Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan
Prabowo Subianto Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS Jenderal Bryan P. Fenton, Bahas Perkuatan Kemitraan
Presiden Jokowi Lantik Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Konten Media Network (KMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 11:22 WIB

Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba

Kamis, 5 September 2024 - 15:25 WIB

Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina

Rabu, 4 September 2024 - 10:57 WIB

KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi

Senin, 2 September 2024 - 11:33 WIB

Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi

Senin, 2 September 2024 - 07:45 WIB

Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS Jenderal Bryan P. Fenton, Bahas Perkuatan Kemitraan

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Presiden Jokowi Lantik Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:46 WIB

LSP IND Logistik Indonesia Dapat Lisensi BNSP, PT Pos Indonesia Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Nasional

Berita Terbaru