KONTENNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.
Enam tersangka yang ditangkap di antaranya dari swasta dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang: Presiden Prabowo Subianto: Saya Ditertawakan, Diejek
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
Baca artikel lainnya di sini: Link Undangan Nikah Bikin Saldo Tabungan Raib, BRI Ingatkan Jangan Sembarang Install Aplikasi
Empat pelaku dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk berinisal P, D, E, dan P.
“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” katanya.
Dalam kasus tersebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.***
Baca Juga:
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI