KONTENNEWS.COM – Penyidik saat ini tengah memproses pemberkasan para oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terduga penganiaya pelaku narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.
Kanit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan berkas para pelaku akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkara sudah berkas dan segera dikirim (ke) JPU,” ujar Ipik saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,
Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus tersebut, terdapat 9 oknum anggota Ditresnarkoba yang terlibat. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP.
Sedangkan satu oknum tidak ditemukan unsur pidana dan dilimpahkan ke Propam untuk proses etiknya.
Baca artikel lainnya di sini: 15 Orang Remaja yang Bawa Senjata Tajam dan Petasan Diamankan di Jalan Bintara VIII, Bintara Jaya
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju, Dibangun dalam 6 Bulan Pertama Presiden Prabowo Subianto
Sementara untuk satu tersangka lain yakni AKP S yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah tertangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Pemberkasan tidak ada masalah,” jelasnya, dikutip media ini dari PMJ News.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.
Baca Juga:
Pengunduran Dìrinya yang Tak Disetuǰui Presiden Prabowo Subianto, Ini Respons Kepala PCO Hasan Nasbi
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional
“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang.”
“Satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.***