KONTENNEWS.COM – Sampai pukul 15.00 WIB, Rabu, 6 September 2023 perwakilan dari PKS belum terlihat kehadirannya di kantor pusat DPP NasDem.
Padahal Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tiba di NasDem Tower, Jakarta untuk konsolidasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama jajaran pengurus NasDem, PKB, dan PKS.
Terkait PKS yang belum hadir, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menyampaikan undangan pertemuan telah disampaikan oleh NasDem ke PKS.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Surat Kementerian oleh Istri Menteri UMKM
KPK Tak Kenal Henti: Serangkaian Penggeledahan dalam Kasus PT IIM Berlanjut

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua partai itu juga rutin berkomunikasi membahas pertemuan tersebut.
“Sedianya dari kemarin kami berkoordinasi, kami awalnya mendapat kepastian bahwa Sekjen PKS akan bersama-sama kita pada hari ini untuk berdiskusi bersama-sama,” kata Ahmad Ali.
Dalam pertemuan itu, bukan hanya PKS yang tidak terlihat hadir, tetapi juga bakal calon presiden Anies Baswedan.
Baca Juga:
BPOM Ungkap Sembilan OBA Berbahaya dengan Bahan Kimia
Ketika Pegawai MA Kaya Raya: Zarof Ricar dan Emas 51 Kilogram
Lewotobi Muntahkan Lava Pijar, Desa-Desa Diterjang Abu dan Kerikil
Namun, Anies Baswedan dikabarkan ada kegiatan lain sehingga tidak dapat mengikuti rapat konsolidasi di NasDem Tower.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).
Dalam deklarasi itu, PKS tidak mengirimkan perwakilannya secara resmi karena partai baru menyetujui Anies sebagai bakal calon presiden.
Sementara itu, terkait dukungan terhadap Muhaimin sebagai pendamping Anies masih harus diputuskan oleh musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Juga:
ASEAN 2045: Prabowo Perkuat Komitmen Integrasi Kawasan di KTT ke-46
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,
“Kami (PKS) mengacu pada anggaran dasar kami di PKS, sesuai Pasal 16 Anggaran Dasar PKS ayat (2) huruf i.”
“Menyatakan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan partai berkenaan dengan pemilihan presiden dan/atau wakil presiden RI adalah (keputusan) Majelis Syuro.”
“Sebagai majelis permusyawaratan tertinggi partai, yang keanggotaannya terdiri atas anggota PKS dari seluruh Indonesia,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu pekan lalu.***



























