Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun atau Pengalaman Jadi Kepala Daerah Digugat Mahasiswa Fakultas Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Setkab.go.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Setkab.go.id)

KONTENNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan ujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017, pada Rabu 29 November 2023.

Yakni tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana.

Brahma Aryana menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.

Ini tertera dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Dilansir dari situs MK, sidang rencananya digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2. “Acara, Pengucapan Putusan,” tulis agenda itu.

Baca artikel lainnya di sini : Seluruh Masyayikh NU di Jawa Timur Diklaim Nusron Wahid Mendukung Pasangan Prabowo – Gibran

Dalam permohonannya, penggugat Brahma meminta Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.

Diketahui, terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat untuk mengabulkan permohonan mengenai batas usia Capres-Cawapres.

Baca artikel lainnya di sini : Di Bareskrim Polri, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Pemeriksaan Tambahan

Baca Juga:

ASEAN 2045: Prabowo Perkuat Komitmen Integrasi Kawasan di KTT ke-46

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Drama di Balik Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, KPK Belum Putuskan Periksa Firli Bahuri

Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,

Tiga hakim setuju anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres/cawapres.

Sementara dua hakim konstitusi lainnya sepakat hanya kepala daerah pada tingkat provinsi yang berumur di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar kontestasi pilpres.

Dua hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.***

Berita Terkait

Akhmad Munir Siap Majukan PWI Melalui Rekonsiliasi dan Digitalisasi
Ribuan Pengunjung Akan Padati Penutupan FORNAS VIII di Mataram
Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi
Malaysia Jadi Surga Koruptor, Bos Migas Riza Chalid Jadi Bukti Nyata
KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Surat Kementerian oleh Istri Menteri UMKM
KPK Bongkar Dugaan Rente Haji, Ustadz Khalid Ikut Diperiksa
BPOM Ungkap Sembilan OBA Berbahaya dengan Bahan Kimia
Ketika Pegawai MA Kaya Raya: Zarof Ricar dan Emas 51 Kilogram

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Akhmad Munir Siap Majukan PWI Melalui Rekonsiliasi dan Digitalisasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Ribuan Pengunjung Akan Padati Penutupan FORNAS VIII di Mataram

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:54 WIB

Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:30 WIB

Malaysia Jadi Surga Koruptor, Bos Migas Riza Chalid Jadi Bukti Nyata

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:14 WIB

KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Surat Kementerian oleh Istri Menteri UMKM

Berita Terbaru