KONTENNEWS.COM – Sebuah aksi pencurian terjadi di sebuah toko penjual baju yang terletak di Jalan Raya Letda Nasir Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 4 Juli 2023.
Kejadian tersebut bermula saat tiga pelaku masuk ke dalam toko dengan modus pura-pura ingin membeli barang.
Namun salah satu dari mereka keluar dari toko dengan membawa beberapa barang curian.
Hingga karyawan toko yang mencurigai hal tersebut menegur salah satu pelaku.
Baca Juga:
Peluncuran TOP Engineering Door oleh Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Pintu Masa Kini
Inovasi Kodai Steel Door di Indo Build Tech 2024: Pintu Baja Estetik dan Praktis
Akan hal tersebut pelaku pun mengelak dan tidak mengaku telah membawa barang curian dan menunjukkan senjata api.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Mini Market di Desa Pasirjaya, Cigombong Dibobol Pencuri, Pemilik Toko Alami Kerugian Rp 24,6 Juta
Karyawan toko yang panik pun berteriak “maling maling” hingga terdengar warga dan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat menjelaskan hasil pemeriksaan.
Baca Juga:
Polisi Beberkan 2 Motif dalam Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Anak di Kawasan Bekasi
Bersatu dalam Kebersamaan: PROPAMI dan LSP Pasar Modal Rayakan Halal Bi Halal di BNSP
Perayaan Idul Fitri: Pertemuan Spesial LSP Perbankan, Perbanas, Himbara, IBI, dan BARa di BNSP
Ternyata ketiga pelaku berisial AZ, M, dan A tersebut menggunakan senjata api palsu dalam melakukan aksinya.
Bukan senjata api asli melainkan korek api gas berbentuk senjata api pistol.
Dari tangan para pelaku berhasil dimankan berupa barang bukti satu buah topi, satu buah kaos, tas kecil dan satu buah korek api model senjata api gas model pistol.
Terhadap 3 (tiga) orang para pelaku pun saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit reskrim Polsek gunung putri Polres Bogor, ungkap Kompol Bayu Tri Nugraha.***
Baca Juga:
BNSP Ajak Kementerian PUPR dan LPJK Diskusikan Penerbitan Sertifikat Kompetensi
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Terapkan Standar Operasi Prosedur yang Konsisten dalam Sertifikasi
Inisiatif Terbaru Bank Mandiri: Dapatkan Sertifikat Lisensi LSP