Inilah Sejumlah Konten yang Bisa Diadukan Melalui Aduankonten.id Milik Kementerian Komimfo

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konten di hand phone. (Dok. Kontennews.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi konten di hand phone. (Dok. Kontennews.com/M Rifai Azhari)

KONTENNEWS.COM – Pelaksanaan penanganan konten negatif merupakan perwujukan dari apa yang telah diamanatkan  Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalam UU ITE terdapat Pasal-Pasal yang berisi:

1. Perbuatan yang Dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik

3. Serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.

Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya,

1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan

a. Pornografi/Pornografi Anak
b. Perjudian
c. Pemerasan
d. Penipuan

e. Kekerasan/Kekerasan Anak
f. Fitnah/Pencemaran Nama Baik
f. Pelanggaran Kekayaan Intelektual
h. Produk dengan Aturan Khusus

i. Provokasi SARA
j. Berita Bohong
k. Terorisme/Radikalisme
l. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU

2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarkaat

a. Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat

b. Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di  muka umum

3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).***

Berita Terkait

Akhmad Munir Siap Majukan PWI Melalui Rekonsiliasi dan Digitalisasi
Ribuan Pengunjung Akan Padati Penutupan FORNAS VIII di Mataram
Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi
Malaysia Jadi Surga Koruptor, Bos Migas Riza Chalid Jadi Bukti Nyata
KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Surat Kementerian oleh Istri Menteri UMKM
KPK Bongkar Dugaan Rente Haji, Ustadz Khalid Ikut Diperiksa
BPOM Ungkap Sembilan OBA Berbahaya dengan Bahan Kimia
Ketika Pegawai MA Kaya Raya: Zarof Ricar dan Emas 51 Kilogram

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Akhmad Munir Siap Majukan PWI Melalui Rekonsiliasi dan Digitalisasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Ribuan Pengunjung Akan Padati Penutupan FORNAS VIII di Mataram

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:54 WIB

Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:30 WIB

Malaysia Jadi Surga Koruptor, Bos Migas Riza Chalid Jadi Bukti Nyata

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:14 WIB

KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Surat Kementerian oleh Istri Menteri UMKM

Berita Terbaru