KONTENNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni:
1. RM selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Surat Kementerian oleh Istri Menteri UMKM
KPK Tak Kenal Henti: Serangkaian Penggeledahan dalam Kasus PT IIM Berlanjut

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. SS selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI)
3. CU selaku Kepala Subdirektorat Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Baca artikel lainnya di sini: Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Baca Juga:
BPOM Ungkap Sembilan OBA Berbahaya dengan Bahan Kimia
Ketika Pegawai MA Kaya Raya: Zarof Ricar dan Emas 51 Kilogram
Lewotobi Muntahkan Lava Pijar, Desa-Desa Diterjang Abu dan Kerikil
4. ARA selaku Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan PT Sucofindo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Baca Juga:
ASEAN 2045: Prabowo Perkuat Komitmen Integrasi Kawasan di KTT ke-46
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.***


























