KONTENNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 29 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Surat Kementerian oleh Istri Menteri UMKM
KPK Tak Kenal Henti: Serangkaian Penggeledahan dalam Kasus PT IIM Berlanjut

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang Tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM,” kata Ali Fikri.
Adapun, penahanan terhadap Karunia dimulai untuk 20 hari pertama pada 29 Januari 2024 sampai dengan 17 Februari 2024, di Rutan cabang KPK.
“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ujar Ali.
Baca Juga:
BPOM Ungkap Sembilan OBA Berbahaya dengan Bahan Kimia
Ketika Pegawai MA Kaya Raya: Zarof Ricar dan Emas 51 Kilogram
Lewotobi Muntahkan Lava Pijar, Desa-Desa Diterjang Abu dan Kerikil
Baca artikel lainnya di sini : Di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah, Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka diantaranya:
1. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman
Lihat konten video lainnya, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia
Baca Juga:
ASEAN 2045: Prabowo Perkuat Komitmen Integrasi Kawasan di KTT ke-46
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,
2. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
3. Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Berdasarkan konstruksi perkara, Reyna Usman (RU) dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 Miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Keria.
Kemudian, I Nyoman Darmanta (IND) dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM.
Kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN.
Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai.
Dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software.
Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 % ke PT AIM.
Walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 %.
Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali.
Untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.
Adapun, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17, 6 Miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Bintangnews.com.***




























