KONTENNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Yaitu kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat 13 Oktober 2023.
Adapun, kedua tersangka tersebut diantaranya, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Surat Kementerian oleh Istri Menteri UMKM
KPK Tak Kenal Henti: Serangkaian Penggeledahan dalam Kasus PT IIM Berlanjut

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober hingga 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Pimpinan KPK, Johanis Tanak.
Johanis Tanak menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Terkait Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Mantan Mentan SYL Sudah Diperiksa Polda Metro Jaya 4 Kali
Baca Juga:
BPOM Ungkap Sembilan OBA Berbahaya dengan Bahan Kimia
Ketika Pegawai MA Kaya Raya: Zarof Ricar dan Emas 51 Kilogram
Lewotobi Muntahkan Lava Pijar, Desa-Desa Diterjang Abu dan Kerikil
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula pada saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian SYL melantik KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selanjutnya, SYL juga mengintruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari Unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai hingga pemberian barang dan jasa.
Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementrian berlambang tunas bewarna hijau sebesar Rp 13,9 miliar.
Baca Juga:
ASEAN 2045: Prabowo Perkuat Komitmen Integrasi Kawasan di KTT ke-46
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,
Uang itu digunakan oleh SYL untuk kebutuhan pribadi dan kebutuhan keluarga salah satunya membayar kredit, cicilan mobil Alphard, umroh dan mengalir ke partai Nasdem.
Dilansir TVRI News,.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***



























