KOTENNEWS.COM – Mantan Wali Kota Bamban bernama Alice Guo yang menjadi buronan otoritas pemerintah setempat ditangkap di kawasan Tangerang oleh pihak kepolisian Indonesia.
Dikutip Hellotangerang.com, kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi awak media pada hari Rabu (4/9/2024).
“Membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” ujar Krishna Murti.
Kendati demikian, Krishna belum berbicara banyak mengenai kronologi penangkapan yang merupakan bagian kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Baca Juga:
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Diharapkan, lanjut Krishna, dengan ditangkapnya buronan tersebut bisa diberlakukan juga dengan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Bernama Gregor Johann Haas alias Fernando Tremendo Chimenea yang sudah ditangkap di Cebu, Filipina.
“Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukaran,” ucapnya.
“Untuk detail penangkapan di mana, nanti akan disampaikan tersendiri,” tandasnya.***
Baca Juga:
Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul dalam Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Heijakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Baca Juga:
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Target Pencapaian Swasembada Pangan Maju Jadi Tahun 2027
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.