KONTENNEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri saat ini juga tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa fokus yang ditangani pihaknya saat ini yakni menganalisa rekening milik Panji Gumilang.
“Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Terkait Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Aset Selebgram Nur Utami Senilai Rp7 M Disita Polisi
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Periksa 2 Saksi
TNI Tanggapi Narasi Medsos Soal Panglima TNI Yudo Margono Komentari Kasus Panji Gumilang

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih pendalaman transaksi keuangannya,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Bareskrim Polri Panggil Istri Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu
Selanjutnya, Whisnu menambahkan, pihaknya baru akan mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Gunakan 6 Namanya untuk Buka 256 Rekening
Soal Desakan Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan, MUI: Tetap Berlanjut dan Pendidikannya Nanti Dibina
“(Nantinya) Baru pemanggilan saksi-saksi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait dengan kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji sebelumnya dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan temuan pidana baru, yakni dugaan penyebaran berita bohong.
Terkini, Panji Gumilang diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga:
Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Menanggapi hal tersebut, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan TPPU tersebut.
“Masih proses,” ujar Whisnu saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Mahfud sebelumnya menyampaikan dugaan TPPU Panji Gumilang sudah diberikan ke Bareskrim Polri dalam bentuk laporan terkait dengan ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, Whisnu menambahkan pihaknya masih mendalami laporan analisis rekening tersebut yang diberikan Mahfud MD.
“Masih didalami,” ucapnya.***