Siapa Berbohong Terkait Pelanggaran Konstitusi Tindakan Tercela Pasal 24C ayat (5) UUD?

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 November 2023 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

KONTENNEWS.COM – Kalau ada dua alasan berbeda untuk peristiwa yang sama, maka salah satu alasan tersebut adalah bohong. Tidak bisa lain.

Terungkap, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, memberi dua alasan berbeda ketika tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan tiga perkara gugatan uji materi persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres.

Kepada hakim konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman memberi alasan tidak hadir karena ada potensi benturan kepentingan.

Sedangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman memberi alasan kesehatan.

Satu dari dua alasan yang berbeda tersebut pasti tidak benar. Anwar Usman telah memberi pernyataan bohong.

Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas

Artinya, Anwar Usman telah melanggar Pasal 24C ayat (5) UUD, yang berbunyi:

“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.”

Karena sifat bohong adalah sifat tercela, dan tidak memiliki integritas, serta tidak bisa adil karena lebih mementingkan keuntungan pribadi.

Orang yang terbiasa berbohong, cenderung akan terus berbohong. Karena ia menganggap hal ini sebagai bentuk kewajaran.

Karena itu, sangat bahaya bagi negara kalau seorang hakim konstitusi mempunyai sifat bohong, dan berkepribadian tercela.

Sehingga sifat merusak ini secara eksplisit dilarang di dalam konstitusi, pasal 24C ayat (5).

Tidak ada jalan lain, Anwar Usman harus diberhentikan dari Mahkamah Konstitusi.

Bukan saja Anwar Usman melanggar kode etik benturan kepentingan, tapi Anwar Usman telah melanggar konstitusi, pasal 24C ayat (5).

Sebagai konsekuensi, semua putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman menjadi tidak sah dan batal demi Konstitusi.***

Konten Media Network (KMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:15 WIB

Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada

Senin, 4 Desember 2023 - 16:09 WIB

Kekuasaan Ada di Tangan Rakyat, Calon Presiden Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Selasa, 28 November 2023 - 11:28 WIB

Nusron Wahid Sebut Seluruh Masyayikh NU di Jawa Timur Mendukung Pasangan Prabowo – Gibran

Senin, 27 November 2023 - 14:13 WIB

Prabowo Subianto Sebut Teruskan Pembangunan Negara Bukan Tugas Satu atau Dua Pihak

Senin, 20 November 2023 - 11:58 WIB

Elektabilitas Prabowo – Gibran Tetap Kokoh, Meskipun di Tengah Arus Kontroversi Tentang Politik Dinasti

Jumat, 10 November 2023 - 19:13 WIB

Hasil Survei Populi Sebut Prabowo – Gibran Head to Head Menang 59,8 Persen versus Anies – Muhaimin

Kamis, 9 November 2023 - 13:12 WIB

Calon Presiden Prabowo Subianto Sebut Perlu Investasi Pendidikan yang Besar untuk Wujudkan Hilirisasi

Rabu, 8 November 2023 - 08:32 WIB

Alasan Terjun ke Politik, Prabowo: Untuk Bangun Kesejahteraan dengan Manfaatkan Kekayaan Alam

Berita Terbaru