Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
KONTENNEWS.COM – Kalau ada dua alasan berbeda untuk peristiwa yang sama, maka salah satu alasan tersebut adalah bohong. Tidak bisa lain.
Terungkap, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, memberi dua alasan berbeda ketika tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan tiga perkara gugatan uji materi persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres.
Kepada hakim konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman memberi alasan tidak hadir karena ada potensi benturan kepentingan.
Baca Juga:
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Calon Menlu Amerika Serikat Sebut Tiongkok Musuh Paling Berbahaya, Begini Tanggapan Pihak Tiongkok
Sedangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman memberi alasan kesehatan.
Satu dari dua alasan yang berbeda tersebut pasti tidak benar. Anwar Usman telah memberi pernyataan bohong.
Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Artinya, Anwar Usman telah melanggar Pasal 24C ayat (5) UUD, yang berbunyi:
Baca Juga:
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.”
Karena sifat bohong adalah sifat tercela, dan tidak memiliki integritas, serta tidak bisa adil karena lebih mementingkan keuntungan pribadi.
Orang yang terbiasa berbohong, cenderung akan terus berbohong. Karena ia menganggap hal ini sebagai bentuk kewajaran.
Karena itu, sangat bahaya bagi negara kalau seorang hakim konstitusi mempunyai sifat bohong, dan berkepribadian tercela.
Baca Juga:
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Sehingga sifat merusak ini secara eksplisit dilarang di dalam konstitusi, pasal 24C ayat (5).
Tidak ada jalan lain, Anwar Usman harus diberhentikan dari Mahkamah Konstitusi.
Bukan saja Anwar Usman melanggar kode etik benturan kepentingan, tapi Anwar Usman telah melanggar konstitusi, pasal 24C ayat (5).
Sebagai konsekuensi, semua putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman menjadi tidak sah dan batal demi Konstitusi.***