Terkait Perijinan Usaha di Maluku Utara, KPK Periksa Anak Mantan Gubernur Malut Muhammad Thariq Kasuba

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Hallo Media)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Hallo Media)

KONTENNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhammad Thariq Kasuba, anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Thariq diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Barang dan Jasa di di lingkungan Pemerintahan Provinsi Malut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan bahwa tim penyidik mendalami Thariq terkait perizinan usaha di Maluku Utara.

“Hadir. Secara umum terkait Gratifikasi dan TPPU AGK (Abdul Ghani Kasuba) serta perizinan usaha di Maluku Utara,” kata Tessa, Senin 5 Agustus 2024.

Selain Thariq, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Direktur Hilirisasi Minerba BKPM / Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022 dengan inisial HSM dan seorang Wiraswasta, NY.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga kantor swasta dan dua rumah.

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS).

Adapun, aksi penggeledahan tersebut dilakukan di tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara.

Kemudian, dua rumah yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik terkait perizinan tambang.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.

Pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).

Baca Juga:

Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan di Rutan Cabang KPK, Azis Syamsudin Mangkir

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

KPK Sebut Keluarga SYL Bisa Dikenakan Pasal TPPU Pasif, Jika Tahu dan Terbukti Nikmati Hasil Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Penuhi Panggilan, KPK Ingatkan Dokter RSUD Sidoarjo Barat

Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallosurabaya.com dan Nusraraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi
Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan
Prabowo Subianto Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS Jenderal Bryan P. Fenton, Bahas Perkuatan Kemitraan
Presiden Jokowi Lantik Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Konten Media Network (KMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 11:22 WIB

Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba

Kamis, 5 September 2024 - 15:25 WIB

Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina

Rabu, 4 September 2024 - 10:57 WIB

KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi

Senin, 2 September 2024 - 11:33 WIB

Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi

Senin, 2 September 2024 - 07:45 WIB

Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS Jenderal Bryan P. Fenton, Bahas Perkuatan Kemitraan

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Presiden Jokowi Lantik Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:46 WIB

LSP IND Logistik Indonesia Dapat Lisensi BNSP, PT Pos Indonesia Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Nasional

Berita Terbaru