KONTENNEWS.COM – Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal gawai yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kerugian negara itu dilakukan 6 tersangka yang terlibat dalam kurun waktu 10 hari.
Dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tercatat terdapat pengunggahan IMEI ke dalam sistem sebanyak 191.965 data.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan hal itu dalam keterangannya dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pendaftaran IMEI Iegal, Termasuk 2 Orang Aparatur Sipil Negara
Baca Juga:
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara,” ujar Wahyu Widada.
“Rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” ungkap Wahyu Widada.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor.
Yaitu nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Terkait Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Aset Selebgram Nur Utami Senilai Rp7 M Disita Polisi
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditetapkan enam orang sebagai tersangka.***