KONTENNEWS.COM – Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal gawai yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kerugian negara itu dilakukan 6 tersangka yang terlibat dalam kurun waktu 10 hari.
Dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022.
Tercatat terdapat pengunggahan IMEI ke dalam sistem sebanyak 191.965 data.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan hal itu dalam keterangannya dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pendaftaran IMEI Iegal, Termasuk 2 Orang Aparatur Sipil Negara
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara,” ujar Wahyu Widada.
“Rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” ungkap Wahyu Widada.
Baca Juga:
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor.
Yaitu nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditetapkan enam orang sebagai tersangka.***