KONTENNEWS.COM -Jenderal Majelis Ulama Indonesia MUI memberikan tanggapan sejumlah pihak yang mendesak agar Ponpes Al-Zaytun dibubarkan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus.
Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Periksa 2 Saksi
TNI Tanggapi Narasi Medsos Soal Panglima TNI Yudo Margono Komentari Kasus Panji Gumilang
Penyidik Bareskrim Polri Mulai Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” kata Ikhsan Abdullah.
MUI juga meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Mania Tanggapi Beralihnya Simpatisan Jokowi yang Deklarasi Dukung Prabowo Presiden 2024
Baca Juga:
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Gunakan 6 Namanya untuk Buka 256 Rekening
Bukan Teror Lone Wolf, Densus 88 Sebut Penembak Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris
“Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” ujar Ikhsan
Ikhsan Abdullah menyampaikan hal itu usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif.
Dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.
Baca Juga:
BPOM Ungkap Sembilan OBA Berbahaya dengan Bahan Kimia
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ketika Pegawai MA Kaya Raya: Zarof Ricar dan Emas 51 Kilogram
“Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta.
Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.
Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.
Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama.
Untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.***




























